KEPRIMOBILE.COM (KMC) , BELITUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, pihaknya sudah melihat angka pembukuan dari Google. Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT GoogleIndonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5.2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20.88 miliar.
Pada tahun 2015, PT GI sendiri membukukan pendapatan sebesar Rp 187.5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7.7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts
Unit Syariah Bank Riau Kepri Raih 1 st Rank The Best in Funding Growth – UUS SILO Asset 2-20T
Warga Keluhkan Minim Fasilitas Ibadah, Wabup Bintan Putuskan Bangun Masjid di Jalinbar
Bank Riau Kepri Raih Peringkat Pertama Pada Ajang Indonesia Sales Marketing Award & Indonesia Legal Award 2018
Seruu… IMI Bersama GTM Motor Sport Gelar Kepri Ride Together 2018
Hadirkan 22.000 Peserta Tari, Batam Menari Raih Rekor Muri
No Responses