KepriMobile.Com – Bukalapak belum lama ini disuarakan dalam petisi online yang diinisiasi oleh seorang dokter hewan, Wisnu Wardana. Petisi tersebut meminta penghentian penjualan produk yang terbuat dari gading gajah di toko online tersebut.Bukalapak memang bukan satu-satunya yang kecolongan menjual barang-barang yang dilarang itu.
Atas hal itu, CEO Bukalapak, Achmad Zaky, angkat bicara. Menurutnya, pihaknya sudah menonaktifkan akun yang menjual gading gajah di toko online miliknya itu.
“Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup. Sesuai aturan penggunaan, Bukalapak.com memiliki hak untuk membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual barang terlarang,” tegas Zaky kepada Merdeka.com, Rabu (30/9).
Penjualan atau transaksi jual beli gading gajah secara resmi dilarang oleh pemerintah, menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maupun dikenakan denda.
“Di dalam aturan Aturan Penggunaan Bukalapak.com sebenarnya sudah disebutkan bahwa pengguna Bukalapak.com tidak diperbolehkan untuk menggunakan situs Bukalapak.com untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya,” jelas Achmad Zaky.
Terlepas dari itu, Dia menyambut baik petisi online ini dan mengakui merespon kejadian itu dengan cepat melalui penutupan lapak penjualan produk dari gading gajah tersebut.
“Kami juga berterima kasih telah diingatkan oleh masyarakat, sehingga kami akan lebih berhati-hati untuk ke depannya,” katanya.
(merdeka)
Related Posts
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu
Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu
No Responses