Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan

Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan

KepriMobile.Com – KPPAD Kepri menyambut gembira rencana peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perpu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofil maupun kejahatan seksual lain terhadap anak-anak.

Kebiri yang akan dilakukan bukanlah dengan memotong alat vital pelaku melainkan dengan menyuntikkan zat yang membuat alat kelamin pelaku pelecehan seksual tidak akan berfungsi lagi.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Komisioner KPPAD‎ Kepri Erry Syahrial sangat mendukung.

“Kemarin sudah ada pertemuan antara presiden dengan KPAI. Sekarang sedang dipersiapkan Perpunya. Sebenarnya ada beberapa usulan yang diajukan saat pertemuan kemarin, salah satunya revisi UU perlindungan anak. Masalah kebiri itukan dimasukkan dalam revisi. Cuma yang namanya revisi UU itukan lama prosesnya. Menyangkut kepentingan politik juga nanti di DPR RI. Jadi yang paling cepat yah Perpu,” tutur Erry kepada Tribun Batam.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai ketua umum asosiasi komisi perlindungan anak daerah indonesia itu, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat kejahatan anak.

“Kenapa kami mendukung, kita lihat saja dari tahun ke tahun kejahatan seksual yang terjadi kepada anak‎ dari tahun ke tahun meningkat. Bahkan semakin parah, dalam arti ada yang disertai pembunuhan, kekerasan, lalu pelakunya ada orangtua kandung. Jadi kami melihat situasi ini sepertinya hukuman yang ada selama ini tidak memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak,” katanya.

(tribunbatam)

468x60

No Responses

Leave a Reply