KepriMobile.Com – KPPAD Kepri menyambut gembira rencana peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perpu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofil maupun kejahatan seksual lain terhadap anak-anak.
Kebiri yang akan dilakukan bukanlah dengan memotong alat vital pelaku melainkan dengan menyuntikkan zat yang membuat alat kelamin pelaku pelecehan seksual tidak akan berfungsi lagi.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial sangat mendukung.
“Kemarin sudah ada pertemuan antara presiden dengan KPAI. Sekarang sedang dipersiapkan Perpunya. Sebenarnya ada beberapa usulan yang diajukan saat pertemuan kemarin, salah satunya revisi UU perlindungan anak. Masalah kebiri itukan dimasukkan dalam revisi. Cuma yang namanya revisi UU itukan lama prosesnya. Menyangkut kepentingan politik juga nanti di DPR RI. Jadi yang paling cepat yah Perpu,” tutur Erry kepada Tribun Batam.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai ketua umum asosiasi komisi perlindungan anak daerah indonesia itu, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat kejahatan anak.
“Kenapa kami mendukung, kita lihat saja dari tahun ke tahun kejahatan seksual yang terjadi kepada anak dari tahun ke tahun meningkat. Bahkan semakin parah, dalam arti ada yang disertai pembunuhan, kekerasan, lalu pelakunya ada orangtua kandung. Jadi kami melihat situasi ini sepertinya hukuman yang ada selama ini tidak memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak,” katanya.
(tribunbatam)
Related Posts
11 Kasus Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang, Salah Satunya Balita Satu Tahun
22 Trip Kapal Hari Ini, Cek Jadwal Kapal Ferry Domestik Sekupang Batam Disini
Mobil Mewah dari Singapura di Gudang Persero Batam, Ini Penjelasan Bea Cukai
Hampir Semua Nakes di Karimun Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Long Weekend, Ini Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan SPB Tujuan Dumai dan Anambas
No Responses