KepriMobile.com
No Result
View All Result
Friday, October 2, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Ini Cara Mengkritik di Media Sosial Agar Tak Diciduk Polisi

by keprimobile
November 4, 2015
in Nasional, News
0
Ini Cara Mengkritik di Media Sosial Agar Tak Diciduk Polisi

Magnified illustration with the word Social Media on white background.

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KepriMobile.Com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Surat edaran tersebut kemudian mendapat komentar beragam dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan anggota legislatif. Ada yang mendukung, seperti yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan ada pula yang menganggap surat edaran tersebut melanggar konstitusi, seperti diutarakan anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.

Menyikapi surat edaran tersebut, pengamat media sosial, Enda Nasution mengatakan, selama kritikan yang disampaikan memiliki data dan informasi yang mendukung, hal tersebut tidak masalah. Mantan aktivis ITB ini menambahkan, jika pesan kebencian yang disampaikan sifatnya sudah menghasut ke arah kriminal, hal itu patut ditindak secara hukum.

Diakuinya, kemunculan media sosial, membuat beberapa pihak bebas mengutarakan ketidaksukaan hingga kebencian terhadap seseorang. Menurutnya, banyak jenis hasutan yang bersifat menyebarkan kebencian, yang terkadang materi yang disampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

net

Enda menjelaskan, jika seseorang ingin menyuarakan ketidaksukaan terhadap pejabat publik terkait kinerja buruk, atau ada indikasi pelanggaran hukum, namun tidak ingin dikenakan pasal pencemaran nama baik atau dikenakan pasal ujaran kebencian, dirinya menyarankan beberapa trik.

Trik pertama adalah membuat akun media sosial anonim. Cara itu dianggap paling aman bagi seseorang untuk menyuarakan ketidaksukaannya atau membeberkan data atau fakta yang menurutnya valid.

“Di sisi lain, menggunakan akun anonim itu lebih aman,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11).

Selain itu, bagi seorang pengamat atau seseorang yang dikenal kerap menyerang kebijakan pemerintah atau menyanggah pernyataan pejabat publik, dapat menggunakan cara, yang disebutnya ‘no mention’. Cara tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan menyerang seseorang, namun pesan yang disampaikan dipastikan tepat.

“Cara aman kedua adalah ‘no mention’. Tapi memang di sisi lain, kredibilitas berkurang. Daripada akun anonim, kalau mau aman, kritik dengan cara memiliki data argumentasi yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Enda mengatakan, kebebasan berpendapat itu merupakan hal penting. Tapi berpendapat harus memiliki batasan, dan batasan itu yang menurutnya belum jelas di Indonesia.

“Kalau orang sifatnya menyuarakan ketidaksukaannya tanpa mengajak orang lain, apakah itu bisa dikatakan menghasut? Bisa saja orang yang mendengar pendapat orang itu bisa terpengaruh. Dan itu kan belum jelas batasannya,” ujarnya.

(merdeka)

Previous Post

Manisnya Srikaya, Juga Maniskan Kesehatan Tubuh Kita

Next Post

Jangan Sepelekan, Tutup Pentil Ban Ternyata Memiliki Fungsi Besar

Next Post
Jangan Sepelekan, Tutup Pentil Ban Ternyata Memiliki Fungsi Besar

Jangan Sepelekan, Tutup Pentil Ban Ternyata Memiliki Fungsi Besar

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.