KepriMobile.Com – Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” ujarnya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. “Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.
(merdeka)
Related Posts
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu
Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu
No Responses