KepriMobile.com – Seorang pria asal Amerika Serikat yang menjalani hukuman penjara 20 tahun, ternyata tidak pernah melakukan kejahatan seperti dituduhkan pengadilan. Atas kesalahan vonis tersebut, pria bernama Miguel Roman itu memperoleh ganti rugi USD 6 juta (setara Rp Rp 80,4 miliar) oleh pemerintah Negara Bagian Connecticut.
Miguel Roman dibebaskan pada 2008 setelah uji DNA mengarah kepada orang lain untuk kasus pembunuhan gadis 17 tahun di Hartford 10 tahun sebelumnya.
Pemberian uang ganti rugi tersebut dilakukan pada Senin kemarin oleh Komisioner J. Paul Vance Jr. Uang tersebut diklaim sebagai ucapan permohonan maaf kepada Roman karena penegak hukum telah membuatnya menderita selama menjalani masa tahanan, seperti dilaporkan surat kabar setempat Hartford Courant.
“Tiada satu pun bahkan uang sekali pun yang dapat mengembalikan waktu yang telah hilang dan menghargai ketabahan Roman menjalani masa kurungan,” kata Vance.
Roman yang kini berusia 59 tahun, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 60 tahun setelah hakim menyatakan dia bersalah atas pembunuhan tingkat pertama seorang perempuan bernama Carmen Lopez.
“Roman saat sidang dulu tak bisa mengelak, meski tidak cukup bukti untuk memenjarakannya,” terang Vance.
Titik balik hidup Roman di penjara datang pada tahun 2011. Pria bernama Pedro Miranda terbukti melakukan pembunuhan Carmen. Dia diganjar hukuman kurungan seumur hidup. (merdeka.com)
Related Posts
Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina, Ini Bukan Wacana Baru
Taipan Minyak Ok Lim Bangkrut, Terbelit Masalah Hukum dan Keuangan
Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat
Harga CPO Turun Usai Naik Dua Hari Beruntun, Potensi Turun Masih Berlanjut
Harga CPO Naik Dua Hari Beruntun, Tapi Masih Tertekan Profit Taking
No Responses