KepriMobile.com – Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) menyatakan bahwa pergantian jabatan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR akan ditentukan dalam tiga pekan depan. Sebab, biro hukum DPR sedang mengkaji proses hukum pergantian kader partai keadilan sejahtera itu.
“Kita tadi hasil rapat menyangkut pak Fahri ini satu paket dengan pak Oni dan pak Kamari jadi nanti kita tunggu hasil kerja biro hukumnya pimpinan memutuskan tak mau ada kesalahan dari segi hukum tata negara dan kami harus hati-hati mengambil keputusan menunggu hasil biro hukum beri waktu 3 pekan membuat kajian hukum,” kata Ade Komaruddin, Senin (25/4).
Setelah biro hukum memberikan kajian, kata dia, akan menjadi masukan pimpinan DPR untuk mengganti Fahri Hamzah. Dia meminta beberapa pihak untuk menunggu hasil kajian biro hukum.
“Kita tunggu hasil biro hukum DPR dan badan keahlian hukum DPR untuk memberikan kajian dan msukan untuk pimpinan DPR,” kata dia.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah selesai menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas pergantian Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, Senin (25/4) siang. Rapim ini dihadiri oleh lima pimpinan DPR yaitu Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua Fadli Zon, Agus Hermanto, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.
Selain membahas soal pemberhentian Fahri, tim hukum juga akan membahas pemberhentian Gamari Sutrisno. Gamari yang juga anggota DPR dari PKS turut dipecat DPP PKS beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, tim akan mempelajari aturan-aturan yang ada di Tata Tertib DPR, Undang-Undang tentang MD3 dan UU Partai Politik. Pimpinan DPR, kata Fadli, berhati-hati mengambil keputusan sola pemecatan Fahri Hamzah supaya tidak menyalahi UU.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, kewenangan untuk merubah ataupun menarik kadernya dari dari alat kelengkapan dewan adalah dari fraksi. Saat ini, Fahri Hamzah masih mengajukan ke pengadilan masalah pemecatan dirinya.(merdeka)
Related Posts
Peresmian Rumah Singgah Kapitra Ampera Dihadiri Ratusan Masyarakat Kampar Riau
Jokowi Janjikan 2 Hal ini untuk Warga Kepri
Pendukung Jokowi di Batam Pingsan, TKN: Ekspresi Cinta ke Jokowi
Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Sidang
Bawaslu Minta 68 Ribu Kertas Suara di Riau Diganti karena Nama Caleg Ganda
No Responses