KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan sanksi tegas mulai dari denda hingga pencabutan usaha bagi para pelaku kartel, termasuk untuk pangan. Pasalnya, lembaga ini telah mengendus praktik anti persaingan atau kartel oleh para distributor terhadap sejumlah bahan pangan strategis, seperti daging ayam, minyak goreng, bawang merah, dan lainnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, KPPU telah menginvestigasi dan menemukan praktik kecurangan yang dilakukan para distributor ataupun pedagang ritel sehingga menyebabkan harga-harga pangan melambung saat puasa dan menjelang Lebaran.
“Indikasi pelanggaran oleh distributor peluangnya sangat besar, karena rantai distribusi yang terlalu panjang. Sehingga memicu persengkongkolan atau kartel,” ujarnya dikutip dari Liputan6, Selasa (7/6/2016).
Dia membeberkan temuan pertama praktik kartel di komoditas daging ayam. Sambungnya, harga ayam hidup di peternak tidak naik, masih sekitar Rp 15 ribu per kilogram (kg). Akan tetapi di pasar, harga jual daging ayam sudah mencapai Rp 35 ribu, bahkan di beberapa tempat menembus Rp 40 ribu per kg.
“Ini mengindikasikan ada persoalan di tengah antara peternak danenduser atau konsumen, yakni di distributor dan ritel,” tegasSyarkawi.
Menurutnya, tanpa permainan harga ataupun kartel, harga daging ayam normalnya sebesar Rp 28 ribu per kilonya. Namun saat ini, harga jual daging ayam terus terkerek naik hingga Rp 35 ribu per kg. “Berarti ada titik distribusi yang mengambil marjin terlalu besar dalam menjual daging ayam,” ujar Syarkawi.
Temuan lainnya, kata dia, KPPU telah melakukan sidak ke sebuah pabrik minyak goreng ternama, Bimoli terkait lonjakan harga minyak goreng jelang puasa. Di tingkat pabrikan, diakui Syarkawi, harga minyak goreng justru mengalami penurunan 5,5 persen.
Begitupun dengan komoditas bawang merah yang sudah menembus harga jual hingga Rp 40 ribu-Rp 45 ribu per kg. Sementara harga bawang merah di tingkat petani di Nganjuk dan Brebes hanya Rp 16 ribu per kg.
“KPPU sudah bekerjasama dengan Wakil Kepala Kepolisian RI untuk melakukan joint investigation, setelah sebelumnya melakukan hal yang sama dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Syarkawi menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran yang mengarah pada anti persaingan usaha, KPPU akan menindak tegas para distributor maupun riteiler nakal. Sanksinya, mulai dari denda miliaran rupiah sampai pencabutan izin usaha. Hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden sudah menyampaikan tolong KPPU mengambil tindakan tegas, kalau perlu dimatikan. Salah satunya lewat pencabutan izin usaha, itu yang akan kita rekomendasikan. Tapi denda administrasi pelanggaran persaingan Rp 25 miliar dan maksimum Rp 100 miliar kalau ada unsur pidana,” jelasnya.
Denda 32 Feedloter Rp 107 Miliar
Baru-baru ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda total Rp 107 miliar kepada 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter). Perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU sudah memutus perkara kartel daging sapi terhadap 32 feedloter sudah dikenakan denda Rp 107 miliar dengan besaran bervariasi. Teman-teman di investigasi dan dalam persidangan membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999,” pungkas Syarkawi.
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses