Ajukan Banding Atas Hukuman Sekretaris dan Tiga Staf DKPP Rohil

Ajukan Banding Atas Hukuman Sekretaris dan Tiga Staf DKPP Rohil

KEPRIMOBILE.COM (KMC), PEKANBARU-Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) nyatakan banding atas putusan hukuman majelis hakim tipikor Pekanbaru terhadap empat terdakwa korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil.

Pengajuan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi itu, jaksa menilai putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru ringan.

“Kita sudah ajukan permohonan banding kemarin,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH.

Panmud Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring, SH juga membenarkan pengajuan banding dari Kejari Rohil.

“Pengajuan bandingnya sudah dimasukkan jaksa kemarin, dan saat ini kita menunggu kontra memori dari terdakwa,” kata Deni.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, menghukum terdakwa Iwan Kurnia, Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan tiga orang staffnya, Afrizal, bendahara, Ruslan Auhasba (PPTK) dan Asnawati (Kasubag Keuangan) di DKPP Rohil, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa ini dinyatakan hakim hanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

” Iwan Kurnia dipidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 640 juta atau subsider selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Afrizal, Ruslan Auhasba dan Asnawati. Dijatuhi hukuman penjara masing masing selama1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukumen keempat terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, Niky Junesmero SH dan Adhi Thya Febricar SH, menuntut Iwan Kurnia dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Selain hukuman penjara, Iwan Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.801.697.484, atau subsider 4 tahun kurungan.

Sementara tiga orang staffnya yang turut membantu memperkaya diri sendiri dan orang dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp. 200 juta subsidiair 1(satu) bulan kurungan,

Kempat terdakwa menurut jaksa terbukti meanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Seperti diketahui, keempat terdakwa diadili atas perbuatannya yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Dimana tahun 2015 lalu, DKPP Rohil mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin berkala pada kendaraan dinas sebesar Rp3.915.000.000.

Dalam pelaksaannya, dana tersebut tidak direalisasikan dengan baik oleh keempat terdakwa. Iwan Kurnia, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, telah memperkaya diri sendiri dari tidak dapat mempertanggung jawabkan uang negara sebesar Rp 1,811.697.484. Kemudian terdakwa Ruslan Auhasba, selaku PPTK sebesar Rp 45 juta. Afrizal, Bendahara sebesar Rp 10 juta dan Asnawati, Kasubag Keuangan Rp 10 juta. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.866 697 484.(RIAUTERKINI.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply