KepriMobile.com
No Result
View All Result
Friday, October 2, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Ajukan Banding Atas Hukuman Sekretaris dan Tiga Staf DKPP Rohil

by keprimobile
January 27, 2017
in News
0
Ajukan Banding Atas Hukuman Sekretaris dan Tiga Staf DKPP Rohil
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC), PEKANBARU-Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) nyatakan banding atas putusan hukuman majelis hakim tipikor Pekanbaru terhadap empat terdakwa korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil.

Pengajuan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi itu, jaksa menilai putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru ringan.

“Kita sudah ajukan permohonan banding kemarin,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH.

Panmud Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring, SH juga membenarkan pengajuan banding dari Kejari Rohil.

“Pengajuan bandingnya sudah dimasukkan jaksa kemarin, dan saat ini kita menunggu kontra memori dari terdakwa,” kata Deni.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, menghukum terdakwa Iwan Kurnia, Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan tiga orang staffnya, Afrizal, bendahara, Ruslan Auhasba (PPTK) dan Asnawati (Kasubag Keuangan) di DKPP Rohil, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa ini dinyatakan hakim hanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

” Iwan Kurnia dipidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 640 juta atau subsider selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Afrizal, Ruslan Auhasba dan Asnawati. Dijatuhi hukuman penjara masing masing selama1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukumen keempat terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, Niky Junesmero SH dan Adhi Thya Febricar SH, menuntut Iwan Kurnia dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Selain hukuman penjara, Iwan Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.801.697.484, atau subsider 4 tahun kurungan.

Sementara tiga orang staffnya yang turut membantu memperkaya diri sendiri dan orang dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp. 200 juta subsidiair 1(satu) bulan kurungan,

Kempat terdakwa menurut jaksa terbukti meanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Seperti diketahui, keempat terdakwa diadili atas perbuatannya yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Dimana tahun 2015 lalu, DKPP Rohil mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin berkala pada kendaraan dinas sebesar Rp3.915.000.000.

Dalam pelaksaannya, dana tersebut tidak direalisasikan dengan baik oleh keempat terdakwa. Iwan Kurnia, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, telah memperkaya diri sendiri dari tidak dapat mempertanggung jawabkan uang negara sebesar Rp 1,811.697.484. Kemudian terdakwa Ruslan Auhasba, selaku PPTK sebesar Rp 45 juta. Afrizal, Bendahara sebesar Rp 10 juta dan Asnawati, Kasubag Keuangan Rp 10 juta. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.866 697 484.(RIAUTERKINI.COM)

Previous Post

Saya Betul-betul Dizalimi

Next Post

LPA Riau Beberkan Beberapa Keganjilan di Panti Asuhan

Next Post
LPA Riau Beberkan Beberapa Keganjilan di Panti Asuhan

LPA Riau Beberkan Beberapa Keganjilan di Panti Asuhan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.