Gede Palguna Sebut Patrialis Akbar

Gede Palguna Sebut Patrialis Akbar

KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan Patrialis Akbar tidak berpengaruh besar dalam putusan Uji Materi Undang-Undang Tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.

Dalam uji materi undang-undang tersebut, Patrialis Akbar sebagai anggota panel.

Rekan Patrialis sesama anggota Panel, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka hanya bertugas memeriksa perkara.

“Membantu plenon untuk memperjelas materi permohonan. Bukan untuk mengambil keputusan,” kata Palguna, Jakarta.

Dalam sidang panel, Palguna mengatakan tugas mereka untuk memeriksa pendahuluan termasuk kelengkapan agar layak disidang pleno.

“Panel memang punya kewenangan mengusulkan atau menyarankan apakah terhadap permohonan itu layak dibawa ke pleno atau tidak,” kata dia.

Kalau misalnya panel berpendapat ini tidak perlu ke pleno karena legal standingnya tidak ada misalnya itu akan disampaikan di Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply