KEPRIMOBILE.COM (KMC), MEDAN – Postingan dosen komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando membuahkan masalah.
Gara-gara postingannya di jejaring sosial Facebook, Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Status tersebut ditetapkan oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam tulisannya yang diunggah pada 20 Mei 2015, Ade dinilai melakukan penistaan agama.
“Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues…”tulis Ade seraya menyisipkan tautan dari sebuah media daring.
Hingga berita ini disusun, jejak digital postingan tersebut masih ada di akun Facebook yang dikelola Ade.
Lantaran tulisan tersebut, Ade dilaporkan oleh pengguna Twitter bernama Johan Khan yang menggunakan akun atas nama@CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2015.
Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.
Menurut Johan, dirinya membawa masalah ini ke polisi karena Ade menolak minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1×24 jam.
Johan melaporkan Ade atas dugaan penistaan agama.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses