Istri Bunuh Suami di Jembatan Jumrah Rohil

Istri Bunuh Suami di Jembatan Jumrah Rohil

KEPRIMOBILE.COM (KMC), RIMBAMELINTANG-Pembunuhan Manotar Marojahan Sumamora direkonstruksi pihak kepolisian dan kejaksaan di Jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir. Otak pembunuhan ternyata sang istri bersama mantan suaminya, motif kesal karena sering menghabiskan jerih payahnya selama ini dan cinta lama bersemi kembali.

Pantauan wartawan, rekonstruksi dilaksanakan otak pembunuhan, Martiana Parangin Angin (31) dibantu Ahmad Jais Hasibuan (42) dan Abu Syofian memerankan beberapa adegan, memakai rompi orange.

Rekontruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Awaluddin, Kanit II Iptu Raflita Ginting KBO Iptu Zulmar dan dihadiri Pihak Kejaksaan, Maruli Sitanggang, Sulestari serta Penasehat Hukum tersangka, Sartono SH dan Kalna Siregar beserta puluhan personel dari Polres Rohil.

Rekonstruksi diawali perencanaan pembunuhan dilakukan di Baganbatu yang digelar di depan Polsek Rimba Melintang disini terjadi 30 adegan, dari pembicaraan antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang juga mantan suaminya ini pelaku Martiana menyatakan mengaku kesal terhadap korban yang terus menghabisi hasil jerih payahnya selama ini dan pelaku ingin mengajak pelaku Ahmad Jais untuk menghabisi korban Manotar yang masih suaminya.

Dalam pertemuan ini pelaku Martiana berkata jika Ahmad Jais tak mau bantu, biar dirinya saja yang bunuh.

Kasat Reskrim AKP Awaluddin di sela rekonstruksi kepada wartawan menyatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk pembuktian yang dilakukan oleh ketiga tersangka atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana kepada jaksa untuk dibawa ke persidangan.

Sementara untuk motif pembunuhan ini akibat hubungan Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang dulu pernah hidup berumah tangga.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup. “Akibat perbuatan ketiga tersangka ini mereka dikenai pasal 340 dengan ancaman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Awaluddin.

Pelaku Martiana yang ditemui mengaku menyesal setelah membawa korban ke Bagansiapiapi hingga terjadi pembunuhan ini, sedangkan pelaku Ahmad Jais mengaku menyesal dan tanpa banyak kata yang terucap dari mulutnya.(RIAUTERKINI.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply