KEPRIMOBILE.COM (KMC), BANDUNG – Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengungkapkan, kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Kapitra mengatakan, harus ada pengujian persepsi penyidik yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
“Akan dilajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka apakah memenuhi syarat seseorang menjadi tersangka,” ujar Kapitra kepada Kompas.com.
Rencananya praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Kapitra belum dapat memastikan kapan berkas gugatan akan diserahkan.
Yang jelas, kata dia, mereka harus terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan pengembangan penyidikan.
“Kalau ada itu, bisa dijadikan bukti ke praperadilan,” kata Kapitra.
Lebih jauh Kapitra mengatakan, apa yang diutarakan Rizieq mengenai rumusan Pancasila merupakan hasil penelitian akademis.
Rizieq menyinggung soal rumusan awal oleh Presiden pertama RI Sukarno yang menempatkan sila “Ketuhanan yang Maha Esa” di urutan paling terakhir.
Menurut dia, tak elok jika sejarah dan pemikiran ilmiah seseorang dikriminalkan dan dianggap penistaan.
“Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk akan karya-karya intelektual dan riset penelitian akademi,” kata dia.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses