KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materiil UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis menyebut, nama Mahkamah Konstitusi tercoreng karena penetapan tersangka atas dirinya.
Ia mengaku, tidak menerima uang suap dari Basuki Hariman, seperti yang disangkakan kepadanya.
Patrialis menegaskan, Basuki tak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK.(TRIBUNNEWS.COM)
No Responses