FSC Kejar Aturan untuk Indonesia

FSC Kejar Aturan untuk Indonesia

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran lahan di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, Rabu (23/9). Dalam kunjungan kerja selama dua hari di Kalimantan Selatan, selain meninjau lokasi titik api (hotspot), Presiden Joko Widodo juga akan melaksanakan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Karomah Martapura. ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo/pras/15

KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Forest Stewardship Council (FSC) menargetkan penyelarasan “1994 rule” untuk Indonesia tuntas tahun ini agar sesuai dengan kondisi lokal dan industri kehutanan tanah air segera memperoleh sertifikasi dari lembaga nirlaba itu.

“Finalisasi (penyelarasan) standar nasional khususnya bagi Indonesia ini merupakan agenda terbesar kami,” kata Direktur Jenderal FSC Kim Carstensen, dalam pernyataan tertulis pada International Board Meeting FSC di Yogyakarta.

FSC adalah organisasi nirlaba internasional yang memiliki wewenang memberikan sertifikasi produk kehutanan.

Menurut Carstensen, aturan 1994 (1994 rule) ini memang tidak relevan dengan kondisi industri berbasis hasil hutan di Indonesia, sehingga menjadi hambatan utama dalam memperoleh sertifikasi FSC.

Aturan itu, kata Kim, memang memiliki prinsip tidak akan mensertifikasi lahan hutan tanaman industri (HTI) yang dikonversi setelah 1994. Padahal, sebagian besar HTI di Indonesia baru dibangun setelah 1994.

FSC menyadari penerapan standar global yang sama untuk semua negara ini menjadi hambatan utama, selain persoalan seperti kepemilikan lahan hutan, konflik dengan komunitas lokal, serta biaya pemeriksaan sebelum sertifikasi yang tinggi.

Atas kondisi itu, Carstensen mengakui bahwa tingkat partisipasi industri di Indonesia untuk memperoleh sertifikasi FSC menjadi sangat rendah.(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply