Kapolres Benarkan Anggotanya Dibekuk saat Nyabu Bareng

Kapolres Benarkan Anggotanya Dibekuk saat Nyabu Bareng

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , MOJOKERTO – Polres Mojokerto akhirnya buka suara perihal anggotanya yang ditangkap jajaran Polres Kediri, Jawa Timur saat pesta narkoba pada Sabtu 11 Februari kemarin. Aiptu Sul ditangkap bersama dua wanita pemandu lagu di salah satu rumah kosong di Kabupaten Kediri.

“Benar kami sudah mendengar informasi itu pagi tadi dari Polres Kediri. Namun kami belum mengetahui secara detail bagaimana proses penangkapan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.

Kendati demikian, Budi mengaku belum mengetahui secara persis terkait dengan insiden yang mencoreng nama lembaga koprs Bhayangkara itu. Polres Mojokerto masih menunggu hasil investigasi oleh bagian Propam Polres Mojokerto.

“Kita belum tahu peran yang bersangkutan apa. Apakah pengedar, pemakai atau bandar. Nanti bagian propam akan menuju ke kediri untuk melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Budi, pihaknya menyerahkan proses hukum yang menimpa Aiptu Sug ke Polres Kediri. Sebab, lokus penangkapan tersebut berada di Kabupaten Kediri. Namun demikian, pihaknya tetap akan memberikan sanksi.

“Kalau proses pidananya kewenangan Polres Kediri. Tapi untuk sanksi etik dan hukuman disiplin akan kami berikan. Apakah akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan kita belum tahu, menunggu hasil sidang etik,” terangnya.

Sementara itu, hal senada disampaikan Kapolres Jombang AKPB Agung Marlianto. Kepada awak media, Agung tak menampik kabar adanya anggota Polres Jombang yang ditangkap saat nyabu bersama dua orang anggota Polres Kediri Kota dan Mojokerto.

“Memang benar, ada anggota kita yang tertangkap saat mengkonsumsi SS. Saat ini yang bersangkutan sedang diproses hukum,” terangnya.

Hanya saja, Kapolres enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan penangkapan itu. Perwira tinggi polisi hanya menyatakan jika kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan unit propam Polres Jombang.(OKEZONE.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply