Kasus Ahok Bukan SARA Tapi soal Penegakan Hukum dan Keadilan

Kasus Ahok Bukan SARA Tapi soal Penegakan Hukum dan Keadilan

KEPRIMOBILE.COM (KMC), TOKYO – Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat Gubernur DKI Jakarta kembali, muncul komentar dari beberapa politisi untuk “menurunkan” nya dengan Hak Angket di DPR.

Ada pula upaya tuntutan hukum kepada Presiden Jokowi karena dianggap tidak adil karena tidak mencopot Ahok dari jabatan Gubernur meskipun telah jadi terdakwa di pengadilan.

mengenai Ahok kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD.

Mengapa Ahok tidak diturunkan walaupun telah jadi terdakwa di pengadilan?

“Saya ikut bicara soal Ahok hanya dalam kaitan penegakan hukum dan keadilan dan sama sekali tak ada kaitannya dengan SARA. Saya sebenarnya agak malas bicara soal jabatan Ahok karena kalau menyorot Ahok sering dikait-kaitkan dengan isu kampungan “rasis”. Padahal saya sama sekali tak ada urusan dengan agama atau etnis.”

Lalu Pak Mahfud mau bicara soal apa?

“Saya murni berbicara soal hukum dan keadilan. Tuduhan rasis stau anti perbedaan ini juga mulai menjadi penyakit di kalangan aktivis-aktivis kita yakni tak berani berbicara benar kalau menyakut Ahok, karena takut dituding rasis atau anti pluralisme. Banyak yang kemudian menjadi tak obyektif dan tak mau bicara benar.”

Ada pertanyaan dari media mengenai Ahok?

“Benar, di media ada yang bertanya, mengapa Pak Mahfud tegas berbicara jabatan Ahok, tapi diam saja dalam soal-soal lain. Tudingan ini kan keterlaluan. Rekaman media dan jejak digital jelas saya berbicara dalam semua masalah hukum. Mulai dari soal hate speech, Fatwa MUI yang tak mengikat, OTT (Operasi Tangkap Tangan), makar, narkoba, terorisme, dan semua hal yang menyangkut penegakan hukum dan keadilan.”(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply