KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenyataannya tidak selalu berjalan mulus. KPK tercatat dua kali mengalami kekalahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pada pengadilan tingkat pertama.
Kekalahan pertama terjadi pada 2011 di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu, majelis hakim membebaskan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad.Mochtar Muhammad diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta, agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Putusan vonis bebas untuk Mochtar sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.Setahun kemudian, Hakim Agung yang menerima permohonan kasasi KPK menyatakan Mochtar terbukti bersalah. Menurut MA, Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”MA membatalkan putusan Tipikor Bandung dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Mochtar. Selain itu, Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.(GORIAU.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses