Pemilihan MA Dilakukan Secara Terbuka

Pemilihan MA Dilakukan Secara Terbuka

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, menyoroti tata cara pemilihan ketua baru Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara terbatas.

MA tetap diminta untuk memperhatikan latar belakang para calon, penyampaian capaian kinerja mantan ketua, dan intensi para pemantau serta pengamat di luar lembaga itu.

“Sekalipun diatur secara terbatas terhadap prosesnya, maka KY mengimbau agar tetap memperhatikan aspirasi publik,” ujar Farid kepada tribunnews.com.

Pihak MA sendiri telah siap menggelar pemilihan ketua hari ini. Beberapa waktu lalu telah dibentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan.

Rencananya, pemilihan pada Selasa ini, akan dihadiri oleh pejabat pengadilan se-Indonesia dan 48 hakim agung yang mempunyai hak suara.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin, menegaskan MA mempunyai tradisi melakukan pemilihan ketua melalui mekanisme pemungutan suara secara terbuka.

Satu hakim agung mempunyai masing-masing satu hak suara untuk memilih dirinya sendiri ataupun hakim agung lain.

“Terbuka, tidak pernah tertutup. Pemilihannya dibuka untuk umum. MA tak ada nyalon-nyalon begitu. Langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu. Siapa nulis nama siapa belum tahu sekarang. Kalau yang ditanya siapa yang nyalon, ya pasti bilang tidak ada,” kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menambahkan, masing-masing Hakim Agung berpeluang untuk menjadi Ketua MA, termasuk Hatta Ali.

Setiap Hakim Agung juga mempunyai kredibilitas yang sama untuk memimpin lembaga itu mereformasi peradilan, seperti yang diinginkan masyarakat.(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply