KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Grab Indonesia akhirnya memberikan penjelasan soal batalnya mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral (Pol) Purn Badrodin Haiti, bergabung ke perusahaan tersebut sebagai Komisaris Utama.
Pernyataan Grab ini “terlambat” empat hari dari keterangan langsung dari Badrodin.
Badrodin mengatakan, keputusan untuk membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan.
Komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris utama perusahaan swasta atau BUMN lainnya.
Alasan pembatalan versi Grab Indonesia tak jauh berbeda dengan pernyataan Badrodin.
Grab menyatakan, pihaknya telah mengundang Badrodin untuk bergabung sebagai Komisaris Utama pada November 2016 lalu. Pada waktu itu, telah terjadi kesepakatan di antara dua pihak.
Setelah itu, Grab Indonesia melanjutkan kesepakatan tersebut dengan mengangkat Badrodin sebagai Komisaris Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Grab Indonesia.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses