Dituntut Kemen-LH Soal Kebakaran Lahan 120 Ha

Dituntut Kemen-LH Soal Kebakaran Lahan 120 Ha

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , BAGANSIAPIAPI – Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), Halim Gozali mungkin meminta halyang tak lazim pada saat menjalani persidangan kasus kebakaran lahan dan hutan di wilayah operasionalnya. Selain merepotkan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, ia juga meminta berita acara pemeriksaan (BAP) direvisi karena ada berkas yang lupa disisipkan.

Halim Gozali yang dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam perkara yang dituntut Kementrian Lingkungan Hidup karena diduga telah membakar 120 hektar lahan milik di areal mereka. Pada saat persidangan, hakim mencecar beberapa pertanyaan dan Halim mengaku tidak mengetahui siapa pembakar lahan karena hingga sekarang pihak kepolisian masih saja belum menemukan pelaku pembakar lahan milik mereka. Selain menanyakan fungsi dan tugasnya sebagai direktur perusahaan, hakim juga sangat heran karena Halim tugasnya hanya menangani laporan pajak saja. Sedangkan untuk kasus kebakaran hutan dan lahan, ia delegasikan kepada bawahannya. Bahkan, Hakim dan JPU harus berkali-kali mengulang pertanyaan kepada Halim Gozali karena banyak pertanyaan yang diajukan tidak dijawab langsung mengena ke inti persoalan. Bahkan, direktur yang bertugas di PT JJP sejak 2005 itu, tampak berkelit terhadap jawabannya. “Saya sudah kasih tahu sama mantan GM, bahwa ada titik hotspot dilahan masyarakat. Saya tidak mengikuti perkembangan kebakaran itu,” ungkapnya.

Mengenai BAP yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2014 dan 2015 yang lalu, ia terang terangan menolaknya. Menurutnya, banyak keterangan yang disampaikannya tidak sesuai dengan BAP tersebut. Bahkan, ia meminta kepada majelis hakim agar revisi BAP yang telah ditulisnya dimasukkan kedalam berkas perkara persidangan itu. Sidang yang berlangsung menghabiskan waktu selama hampir empat jam, akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengar tuntutan dari pihak JPU.(GORIAU.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply