Masih Banyak Perusahaan Sawit di Riau yang Tak Menerapkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Masih Banyak Perusahaan Sawit di Riau yang Tak Menerapkan Perda Tenaga Kerja Lokal

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertanduk) Provinsi Riau Rasidin Siregar mengaku, Peraturan Daerah (Perda) tentang penempatan tenaga kerja lokal belum sepenuhnya dilaksanakan perusahaan yang beroperasi di Riau. Bahkan, ketentuan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar daerah, selama ini masih diabaikan perusahaan, terutama yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan minyak dan gas (migas).

“Setiap daerah sudah ada Perda yang mengatur tentang penempatan tenaga kerja lokal itu, tapi masih banyak perusahaan yang mengabaikan. Apalagi, sanksi hukum terhadap perusahaan yang tak menerapkan aturan ini juga tak ada. Kita hanya sebatas menegur dan mengimbau saja, kalau ada perusahaan yang bandel terhadap Perda itu,” kata Rosidin menjawab di ruang kerjanya.Kendati demikian, Rosidin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan sawit yang tidak menerapkan Perda tersebut. Begitu juga saat diminta data terkait nama-nama perusahaan sawit itu, ia beralasan bukan kewenangannya menyampaikan kepada media.”Tak usah saya yang mengasih datanya, nanti saya bantu pertemukan dengan pengurus asosiasi perusahaan perkebunan sawit itu. Kita khawatir, kalau dipublikasikan, nanti dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” kilahnya.

Rosidin juga menyayangkan masih ada kabupaten/kota di Riau yang tidak tertib melaporkan jumlah perusahaan dan tenaga kerja di daerahnya. Akibatnya, data yang dimiliki Pemprov Riau untuk dilaporkan ke Pemerintah Pusat juga tidak lengkap.”Masih ada daerah yang belum menyerahkan jumlah perusahaan dan tenaga kerjanya ke kita, padahal tiga bulan sekali kita wajib melaporkan ke pusat,” ujarnya.”Sering juga kita lakukan sidak ke perusahaan, tapi pekerja yang dibawa dari luar sudah ada KTP Riau. Apalagi waktu KTP elektronik belum diterapkan, gampang bagi mereka buat KTP. Kalau pekerja itu ada KTP Riau, tentu secara administrasi mereka orang Riau, meskipun lahirnya bukan di Riau,” ujar Rosidin.Data yang dimiliki Disnakertranduk, lanjutnya, hingga akhir tahun 2016, tercatat sebanyak 10.135 perusahaan di Riau, yang bergerak disektor formal dan informal. Dari jumlah itu, ternyata hanya 8.424 perusahaan yang aktif.”Jumlah perusahaan sawit 89, migas 13. Kalau ditotal, terdapat 458.651 orang bekerja disektor formal ini yang mencakup industri pertanian, perkebuna, perbankan, niaga dan transportasi. Sedangkan sektor informal, seperti rumah makan, bongkar muat, kontraktor dan lainnya, jumlah pekerja hanya 205.197 orang,” tambahnya.Kemudian untuk tenaga kerja asing yang umumnya bekerja di Chevron, PT RAPP dan PT IKPP, jumlahnya mencapai 1.009 orang.”80 persen dari jumlah tenaga kerja asing ini bekerja di tiga perusahaan besar itu, sisanya di perusahaan migas lainnya,” paparnya.Sepanjang tahun 2016, akibat menurunnya harga minyak mentah dunia, banyak perusahaan sub kontraktor yang bekerja di Chevron, gulung tikar.(GORIAU.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply