KEPRIMOBILE.COM (KMC) , GRESIK-Gara-gara menikahi perempuan di bawah umur secara siri, Mustaqim (49), dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.
Tuntutan disampaikan oleh JPU Lila Yurifa Prihasti dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa yang seorang pejabat, yakni sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Kecamatan Menganti, ini dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Lila Yurifa Prihasti, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Makanya kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya seusai persidangan yang dipimpin majelis hakim I Ketut Tirta.
Dalam kasus tersebut terdakwa telah menikahi korban secara nikah siri.
JPU menilai, perbuatan terdakwa tetap melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses