Polres Tetapkan Satu Tersangka Kasus STIKOM Tanjungpinang

Polres Tetapkan Satu Tersangka Kasus STIKOM Tanjungpinang

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , TANJUNGPINANG-Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro memastikan penyidikan terhadap kasus korupsi STIKOM Tanjungpinang sudah dapat disimpulkan bila memang ada kerugian negara dari dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pihaknya telah mendapatkan hasil audit BPK RI terkait kerugian negara hingga akhirnya pihaaknya dapat melanjutkan kembali proses Penyidikan untuk segera menetapkan tersangka. Kapolres pun membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka pihak Stikom.

“Sudah naik dan kita tetapkan satu orang tersangka. Karena kemarin kita memang tunggu hasil audit BPK RI untuk meneliti penggunaan anggaran dari APBN itu. Setelah ekspos bersama, ternyata bisa dilanjutkan,” kata Joko.

‎Penetapan tersangka ia katakan telah dilakukan satu bulan belakangan ini. Awalnya pihaknya menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Kepri, karena anggaran yang digunakan merupakan APBN, pihaknya diarahkan ke BPK RI. Dari BPK RI baru pihaknya dapat menyimpulkan temuah melawan hukum dan kerugian negara. Polisi pun akhirnya penetapan terhadap tersangka berinisial M.

“Memang baru satu. Tak menutup kemungkinan itu lebih dari satu. Karena proses penyidikan kan masih terus berlanjut. Nanti akan ada tersangka lain lagi,” katanya.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman meski Polres mulai melakukan penyelidikan sejak satu tahun lalu. Polres Tanjungpinang masih enggan terbuka soal kasus ini. Berapa anggaran yang digunakan serta berapa kerugian negara atas dugaan korupsi ini, ia belum bisa menyampaikan.(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply