KEPRIMOBILE.COM (KMC) , SEMARANG-Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memeriksa tujuh saksi dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di 11 unit BRI di Kota Semarang.
Pembobolan bank ini berlangsung dalam rentang waktu November 2016-Februari 2017.
Para saksi itu adalah Mundhi Mahardani, M Romadhon, Raden Tommy Miftakhurahman, Teguh Suryadi, Ragil Yudi Hermanto, Agus Tristanto alias Gepeng, dan Eka Diana Rachmawati.
Ketujuhnya selain menjadi saksi juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama.
Mereka ternyata kompak menyatakan otak kredit fiktif itu adalah Iwan Prasetyawan Santoso, warga Pucanggading, Mranggen, Kabupaten Demak.
Komplotan ini mengajukan kredit fiktif di 11 unit BRI.
Masing-masing Unit Tanjung Mas, Johar, Pengaron, Abdulrahman Saleh, Majapahit, Semarang Timur, Semarang Barat, Ngaliyan, Bangetayu, Pedurungan, dan Mrican.
Terdakwa Ragil mengaku diminta Iwan menjadi pemohon kredit fiktif di dua kantor unit BRI.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses