Walikota Batam Minta Tunda Pajak Hiburan

Walikota Batam Minta Tunda Pajak Hiburan

KEPRIMOBILE.COM – Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta kenaikan pajak hiburan ditunda selama setahun. Bahkan Rudi sudah mengirim surat ke DPRD Batam. Hanya saja, Komisi II DPRD Batam menyatakan enggan menyetujui permintaan wali kota tersebut. Mereka beralasan harus ada dasar kuat.

“Mau naik, turun atau dihapuskan. Segala sesuatu harus punya dasar yang kuat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, Selasa (24/4).

Diakuinya, Komisi II tidak bisa ikut menyetujui sesuatu usulan yang tidak mempunyai dasar yang jelas. Contohnya, kata Edward, ketika pelaku usaha hiburan berpendapat kenaikan pajak bakal menurunkan sektor pariwisata. Tentu tidak semudah itu, harus ada data dan perhitungan. Apakah betul pariwisata menurun. “Jadi semua itu ada ukuran. Berhubungan sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban konkrit dari pemko,” ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku belum bisa memberikan padangan, jika belum ada dasar yang kuat dari pemko.

“Artinya untuk sementara kami tegaskan, jika belum ada masukan yang konkrit, itu harus berjalan. Karena diatur di perda,” tegas dia.

Edward juga mengakui, dalam klausul sendiri apabila ada wajib pajak keberatan dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, dia bisa mengajukan keberatan kepada pemko. Persoalan sudah diterapkan atau tidak wali kota punya otoritas. “Hanya saja ketika surat itu dilayangkan ke kami, artinya pemko melibatkan DPRD Komisi II. Kami minta datanya mana, indikator yang mendasari. Sampai sekarang belum diberikan,” lanjut dia.

Sehingga, lanjut Edward, ketika data ini diberikan, pihaknya bisa mempelajari. “Kami tak mau keputusan kami subjktif karena suka atau tidak suka. Keputusan ini harus mampu dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kepada masyarakat Kota Batam,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mempertanyakan apa indikator pemko untuk menunda kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi penundaan yang disampaikan Wali Kota selama satu tahun dinilai membutuhkan dasar yang kuat, sebab sudah di atur di peraturan daerah (perda).

“Kalau setahun sama saja dengan merevisi perda. Gak bisa seperti itu,” kata Uba.

Ia mengakui, bagaimana dengan pertanggung jawaban hukum dan politiknya. “Jangan dianggap kita bermain-main disana. Kami tak ingin akhir tahun pemko kembali mengatakan defisit anggaran, karena PAD tak tercapai. Akhirnya tunda bayar, yang menyebabkan siklus APBD menjadi rusak,” jelasnya. (*)

468x60

No Responses

Leave a Reply