KEPRIMOBILE.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang mengancam akan menutup pangkalan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) jika tetap menjual gas jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan Disperindag telah memberikan teguran liasan kepada pemilik pangkalan elpiji di Pulau Penyengat karena menjual gas di atas HET.
Hal ini diketahui Disperindag setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pangkalan tersebut menjual elpiji ukuran 3 kilogram seharga Rp 22 ribu hingga Rp 23 ribu. Padahal HET yang sudah ditetapkan pemerintah Rp 16 ribu.
Plt Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Samsudi bahkan meminta kepada agen yang menyuplai ke pangkalan tersebut menghentikan pasokannya jika masih nekat berbuat nakal. “Pihak agen juga sudah ikut mengeluarkan peringatan terkait permasalahan ini,” kata Samsudi, dilansir batampos.
Disperindag tak langsung melakukan tindakan tegas lantaran pangkalan di Penyegat hanya satu. Jika langsung ditindak tegas, maka bisa menghambat kelancaran pemenuhan kebutuhan gas elpiji di Penyengat.Namun dengan teguran keras ini, Samsudi berharap pemilik pangkalan bisa berbenah dan memperbaiki kualitas layanannya, utamanya perihal harga yang dikeluhkan masyarakat. Jika teguran lisan tak diindahkan, Disperindag akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pangkalan terkait, dan merekomendasikan agar menghentikan suplai gas kepada pangkalan yang membandel lalu membuka pangkalan baru,” tegasnya.
Terkait adanya keinginan dari para pemilik pangkalan untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram di Tanjungpinang, termasuk di Penyengat dan Dompak, menurut Samsudi hal itu belum bisa dipenuhi karena harus dibicarakan dan difasilitasi oleh level pemerintahan yang lebih tinggi.
Hal ini disebabkan HET gas bersubsidi 3 kilogram di Tanjungpinang juga harus mempertimbangkan HET di Kabupaten Bintan,karena masih berada dalam satu pulau. Jika terdapat selisih atau disparitas harga yang tinggi antara HET di kedua daerah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan distribusi gas di kedua daerah.
Samsudi mengingatkan pemilik pangkalan yang menjual gas bersubsidi 3 kilogram juga sebenarnya dapat terancam sanksi pidana. Sebab ada subsidi pemerintah pada gas 3 kilogram, dan penjualannya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan HET.
Untuk menghindari munculnya sanksi pidana, jika pembinaan dan sanksi administrasi tidak dihiraukan, Samsudi minta agar seluruh pemilik pangkalan mentaatin ketentuan HET yang berlaku. Terlebih saat ini telah terbentuk Satgas Ketahanan Pangan, dan Saber Pungli. Penjualan gas bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku, terancam sanksi pidana.
“Kami terus melakukan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak bisa secara langsung izin usaha dicabut, tanpa melalui mekanisme pembinaan berupa teguran-teguran. Pada intinya gas bersubsidi harus dijual sesuai dengan ketentuan HET,” pungkas Samsudi. (**)
Related Posts
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
Negara Ini Bela Gaza – Palestine, Sebut Israel Penjahat
No Responses