KEPRIMOBILE.COM – Rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus komitmen tidak membeda-bedakan pasien umum dengan BPJS. Apalagi sudah ada perjanjian saat kontrak kerjasama ditekan kedua belah pihak
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepri, dr Ibrahim mengatakan saat ini sejumlah rumah sakit swasta di Kepri terus berinovasi. Pihaknya terus memperbaiki pelayanan kepada pasien. Bahkan tidak membeda-bedakan antara pasien umum dan BPJS.
“Sudah ada komitmen bersama untuk tidak membeda-bedakan pasien. Mau tak mau harus diterapkan,” terang Ibrahim usai pelantikannya di Hotel Planet Holiday, Batuampar, Sabtu (6/10).
Pihak BPJS berhak memberikan kartu kuning kepada mitra kerjanya (rumah sakit atau klinik) apabila melanggar komitmen tersebut. Meski begitu, Persi punya tugas untuk mengingatkan agar tak terjadi pelanggaran.
“Sama-sama mengingatkan,” imbuhnya.
Disisi lain, masyarakat bisa mengadukan pelanggaran rumah sakit swasta kepada Persi. Sedangkan untuk personil dokter, masyarakat bisa melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun laporan itu harus berdasarkan bukti.
“Banyak tempat mengadu, bisa ke Persi, Makersi (Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit), IDI dan lainnya,” ujar Ibrahim.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Markesi dr Dindin H Hadim. “Silahkan lapor jika memang ada pelanggaran kode etik rumah sakit,” pungkas Dindin. (batampos)
Related Posts
Kali Ini Asal NTB, Polda Kepri Kembali Bekuk Bos Penyelundup PMI ke Malaysia
Baznas Nasional Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa UIR
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang NTT Siang Ini
INFO Cuaca, Jumat (19/3/2021) Wilayah Kepri Berpotensi Hujan Ringan
Antisipasi Peyebaran Covid-19, 3 Pelabuhan di Riau Masih Ditutup
No Responses