KEPRIMOBILE.COM – Masih ada penolakan terhadap Uang kertas baru Rp 75 ribu. Contohnya dalam video viral di TikTok tentang pedagang sate menolak pembayaran dengan uang baru Rp 75 ribu.
Padahal sebenarnya Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang kertas baru Rp 75 ribu bisa dipakai transaksi, bukan cuma buat koleksi. Berikut penjelasan BI
Melansir akun Instagram resmi @bank_indonesia, Kamis (13/5/2021) uang Rp 75 ribu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu. Meski uang khusus, uang baru Rp 75 ribu juga sah digunakan untuk bertransaksi. Berikut 5 kegunaan uang baru Rp 75 ribu seperti dilansir detikcom.
1. Belanja
Uang Rp 75 ribu itu sudah dinyatakan sah untuk digunakan bertransaksi. Sehingga bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan.
2. THR
Uang Rp 75 ribu ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan THR atau salam tempel saat Lebaran seperti hari ini. Dengan pecahan yang baru, setidaknya cukup menarik digunakan untuk berbagi dengan sanak saudara.
3. Mahar Pernikahan
Uang Rp 75 ribu juga bisa digunakan sebagai mahar pernikahan. Tapi disarankan jangan sampai rusak ya, agar tetap terlihat menarik.
4. Budaya
Dengan desain dan tampilannya, uang Rp 75 ribu juga bisa dimanfaatkan sebagai media mengenalkan kebudayaan. Di salah satu sisinya terlihat gambar deretan anak kecil yang menggunakan baju adat dari berbagai suku.
5. Koleksi
Nah karena terbilang spesial, uang Rp 75 ribu juga bisa disimpan sebagai koleksi. (mg1)
Related Posts
Pertamina pastikan pasokan energi tetap normal pascagempa Tuban
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
Punya Mobil Pajero Wajib Dikeluarkan Zakat Hartanya?
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak
No Responses