Polisi menegaskan bahwa artis Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, mengingat Rio telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. Sebagai gantinya, Rio akan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri terkait penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah beberapa kali ditangkap.
Rio Reifan, yang ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam, ditemukan memiliki tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam.
Dia kini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
sumber : inilah.com
Related Posts

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

Outfit Repeater: Dari “Fashion Crime” Jadi Tren Positif



No Responses