Polisi menegaskan bahwa artis Rio Reifan tidak akan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, mengingat Rio telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. Sebagai gantinya, Rio akan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri terkait penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah beberapa kali ditangkap.
Rio Reifan, yang ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam, ditemukan memiliki tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam.
Dia kini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
sumber : inilah.com
Related Posts
Bukalapak Resmi Tutup Penjualan Produk Fisik Mulai 9 Februari 2025 Akibat Kerugian
Permintaan Ekspor Terhadap Buah Ciplukan Kian Meningkat, Vietnam Minta 306 Kg
Puluhan Ribu Anak Terjerat Judi Online, Regulasi Pemerintah soal Gawai Dianggap Masih Mandul
Harga 1 Gram Emas Antam di Pekanbaru Naik hingga Rp12 Ribu, Harga Buyback-nya Naik Lebih Tinggi
Digitalisasi Layanan, PLN Mobile jadi Tonggak Penting Transformasi Layanan PLN di Riau dan Kepulauan Riau
No Responses