Influencer Ahmad Rafif Jaya—diduga gagal mengelola dana investasi sebesar Rp71 miliar—tengah heboh diperbincangkan. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) pun turut angkat suara. Namun menurut BEI, dia tak berkompetensi untuk mengelola dana investasi.
Menurut BEI, Ahmad Rafif Jaya belum pernah mengikuti pelatihan resmi atau mendapatkan sertifikasi dari otoritas bursa dan regulator. “Nama tersebut belum pernah mengikuti kegiatan dengan BEI,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, dilansir dari Bloomberg Technoz, Kamis, 4 Juni 2024.
Antara Influencer dan penasehat investasi merupakan 2 hal yang berbeda, kata Jeffrey. Untuk menjadi penasihat investasi, seseorang harus memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki pedoman perilaku manajer investasi yang diatur dalam POJK Nomor 17/2022, serta aturan tata kelola manajer investasi yang tercantum dalam POJK Nomor 2/2023. “Untuk menjadi penasihat atau manajer investasi sudah ada POJK yang mengatur dan harus punya lisensi dari OJK,” ujar Jeffrey.
BEI juga telah mengajak puluhan influencer untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada pengikutnya melalui konten media sosial mereka.***
Related Posts
Permintaan Ekspor Terhadap Buah Ciplukan Kian Meningkat, Vietnam Minta 306 Kg
Puluhan Ribu Anak Terjerat Judi Online, Regulasi Pemerintah soal Gawai Dianggap Masih Mandul
Harga 1 Gram Emas Antam di Pekanbaru Naik hingga Rp12 Ribu, Harga Buyback-nya Naik Lebih Tinggi
Digitalisasi Layanan, PLN Mobile jadi Tonggak Penting Transformasi Layanan PLN di Riau dan Kepulauan Riau
BMKG Prediksi Cuaca di Indonesia Sepanjang 2025: Waspada Suhu Panas dan Risiko Kebakaran
No Responses