KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 1, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Berikut 4 Syarat Urus Izin Peralihan Hak

by keprimobile
November 8, 2018
in Headline News, Kabar Kota, News, Seputar Kepri
0
Berikut 4 Syarat Urus Izin Peralihan Hak
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim bahwa penerbitan Izin Peralihan Hak (IPH) dan Surat Keputusan (Skep) serta Surat Perjanjian (Spj) berjalan lancar.

”Secara umum rata-rata empat hari sudah selesai,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Selasa (6/11).

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam sejak Januari hingga Oktober ini, IPH yang sudah diterbitkan mencapai 11.528 berkas. Mulai dari Januari mencapai 865 berkas.

Februari ada 881 berkas. Maret ada 936 berkas. April 1.869 berkas. Mei 1.628 berkas.

Untuk bulan Juni menurun menjadi 539 berkas karena hari libur Idul Fitri. Pada Juli kembali meningkat menjadi 1.184 berkas. Lalu Agustus 1.237 berkas. September 1.196 berkas dan terakhir Oktober ada 1.193 berkas.

BP menyadari bahwa IPH menjadi instrumen penting dalam transaksi jual beli properti. Sehingga BP mempermudah persyaratannya. Jika sebelumnya ada 17 syarat, maka saat ini menjadi empat syarat.

Sebelumnya, ada begitu banyak syarat untuk mengurus IPH. Antara lain, pemohon harus mengisi formulir permohonan.

Kemudian menyertakan fotokopi KTP pemohon, fotokopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), fotokopi Surat Keputusan (SK), fotokopi Akta Jual Beli, fotokopi persetujuan peralihan hak, fotokopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, fotokopi gambar PL (gambar PL asli diserahkan untuk di-endorse), dan sertifikasi Hak Atas Tanah.

Sedangkan saat ini hanya ada empat syarat yakni

  • formulir permohonan,
  • identitas pembeli,
  • identitas subjek
  • bukti permohonan pecah penetapan lokasi (PL).

Sedangkan untuk Skep serta Spj, Dwianto mengaku masih ada kendala. ”Kami masih berusaha kejar penyelesaian yang sempat agak terhambat karena migrasi sistem,” paparnya.

BPHTB Meleset dari Target

Sementara itu, kepala Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah memprediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tahun 2018 hanya akan tercapai 90 persen.

Untuk diketahui PAD Batam di APBD Perubahan senilai Rp 1,23 triliun, sedangkan di APBD Murni Rp 1,25 triliun. Salah satu sumber pendapatan andalan Batam yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tak lepas dari lesunya ekonomi. Menurut dia, 40 persen PAD Batam ditopang BPHTB.

”Soal BPHTB ini, kontrol kami (Pemko) Batam tak bisa siginifikan, karena berhubungan lembaga lain. Namun dari segi layanan kami tetap tingkatkan,” terangnya. (batampos)

Previous Post

Batam Kirim 58 Atlet ke Kejurprov PBSI Kepri

Next Post

Kantor Kas Bank Riau Kepri Kuala Kampar-Pelalawan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Next Post
Kantor Kas Bank Riau Kepri Kuala Kampar-Pelalawan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Kantor Kas Bank Riau Kepri Kuala Kampar-Pelalawan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.