KepriMobile.com
No Result
View All Result
Friday, October 2, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

by keprimobile
July 12, 2025
in Hukum
0
Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong | Foto: Instagram @tomlembong.

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, menilai bahwa pendapat hukum yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong layak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Menurut Herry, Hotman Paris mengajukan dua dokumen hukum penting yang menyatakan kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum. Bukti tersebut juga telah disampaikan dalam proses persidangan. “Kalau sudah dihadirkan di persidangan, maka bukti itu wajib diperhitungkan sebagai bahan pertimbangan hakim,” ujar Herry, dilansir dari Inilah.com, Sabtu 12 Juli 2025.

Namun, Herry juga mengingatkan, apabila dokumen tersebut hanya disampaikan di luar proses persidangan, maka hakim tidak memiliki kewajiban untuk menilainya sebagai bukti yang sah. “Masalahnya, kalau itu hanya didorong di luar persidangan dan tidak dinilai langsung oleh hakim, maka sulit untuk dijadikan pertimbangan hukum,” tegasnya.

Ia berharap hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat menilai semua fakta dan bukti dengan adil dan objektif, termasuk dua dokumen yang diajukan oleh Hotman Paris. “Harapannya, hakim menilai seluruh bukti dengan seksama, teliti, dan tidak berpihak selain kepada keadilan itu sendiri,” kata Herry.

Sebelumnya, Hotman Paris membeberkan dua dokumen sebagai pendapat hukum yang menjadi dasar bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak menyalahi aturan.

Dokumen pertama adalah pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tahun 2017, yang menyebut bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah secara hukum.

Sedangkan dokumen kedua berupa risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, yang menunjukkan bahwa kebijakan impor gula telah dibahas dan disepakati oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

“Pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017 menyatakan bahwa impor tersebut sah,” ujar Hotman kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025. Dirinya bahkan menyebut bahwa dokumen tersebut cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

“Surat ini sudah cukup untuk menggugurkan dakwaan. Pendapat hukum menyatakan bahwa kerja sama antara BUMN dan swasta dalam impor gula pada saat itu sah-sah saja,” tegas Hotman.***

Previous Post

Menteri Transportasi Rusia Tewas Setelah Dipecat Putin, Diduga Bunuh Diri Akibat Kasus Korupsi

Next Post

Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Next Post
Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.