KepriMobile.com
No Result
View All Result
Thursday, October 1, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

by keprimobile
July 16, 2025
in Ekbis
0
Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk sejumlah platform e-commerce asing seperti Amazon (AS) dan Alibaba (China), untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia yang berjualan di marketplace tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital lintas negara. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar platform digital populer di negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan pelaku usaha Indonesia.

“Ada lokapasar luar negeri yang ternyata banyak digunakan oleh pedagang dari Indonesia. Kami bisa tunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025, dilansir dari Bisnis.com.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta. Bagi pelaku usaha di bawah ambang batas tersebut, tidak dikenakan pungutan.

Pungutan PPh 22 ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan berlaku bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seperti ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Menurut Yoga, penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak bukan hal baru. Sejak 2020, DJP sudah menerapkan sistem serupa untuk PPN pada platform digital luar negeri. “Kalau waktu itu dua bulan saja sudah siap sistemnya, kami yakin PPh 22 ini pun bisa segera diterapkan tanpa hambatan,” katanya.

DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace global dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak. Tujuannya, untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha pindah ke marketplace luar negeri demi menghindari pajak. Ini untuk menjaga kesetaraan,” tegas Yoga.

Dalam penerapan teknisnya, pedagang yang berjualan di platform luar negeri wajib menyerahkan surat pernyataan penghasilan kepada marketplace tempat mereka berdagang. Jika tidak, sistem otomatis akan mengenakan PPh 22 dari total omzet yang tercatat.

Pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan setara di tengah persaingan global antar-platform e-commerce.***

Previous Post

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2025, Simak Pergerakannya

Next Post

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Next Post
Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

Btn Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

September 28, 2026
BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

BRK Syariah Perkuat Posisi BPD di Riau dan Kepri

September 28, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.