KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Akan Jadi Tersangka

by keprimobile
February 14, 2017
in News
0
Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Akan Jadi Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso memberi hormat seusai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2). Selain melantik Budi Waseso, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti juga melantik 12 perwira tinggi Polri, dua di antaranya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol dan 10 lainnya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/15.

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) atau Justice for All ke pihak lain.

Diketahui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI justru meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

IA sebagai pegawai bank berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan KUS atas perintah Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir alias BN. Tapi, ia bisa melakukan pencairan tersebut atas kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

Oleh karena itu, penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti guna menetapkan Ketua Yayasan KUS sebagai tersangka.

“Itu kan ketua Yayasan yang memberikan kuasa. Sehingga ketua yayasan yang (akan) jadi TSK, dia yg beri kuasa. Sebagai ketua yayasan yang seharusnya menggunakan uang yayasam untuk kepentingan yayasan,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Pegawai bank, IA, dijerat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ari, IA diduga melakukan beberapa dugaan pelanggaran perbankan dengan pencairan dana Yayasan KUS yang mengakibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dugaan pelanggaran pidana perbankan yang dilakukannya, yakni mencairkan dana milik Yayasan KUS atas perintah Bachtiar Nasir. Namun, dalam pencairan dana tersebut IA mendapat kuasa dari Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas.

Adapun Adnin Armas akan ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pihak yang memberikan kuasa kepada IA, diduga mengalihkan dana tersebut tidak sesuai peruntukkan tujuan berdirinya yayasan. Sebab, meski dana yang ditampung di rekening yayasan tersebut berasal dari sumbangan, seharusnya dana tersebut digunakan sesuai tujuan pendirian yayasan.

“Sebagai ketua yayasan, seharusnya menggunakan uang yayasan untuk kepentingan yayasan. Dia yang memberikan kuasa masih dalam proses,” jelas Ari.

“Dia yang memberikan kuasa masih dalam proses,” sambung Ari.

Mengenai dugaan TPPU-nya, lanjut Ari, saat ini penyidiknya masih mendalami ke mana saja uang yang dicairkan dari rekening yayasan tersebut digunakan oleh pihak Yayasan KUS maupun pihak Bachtiar Nasir.(TRIBUNNEWS.COM)

Previous Post

Kapolrestabes Surabaya Kombes Iqbal Mengayuh Becak

Next Post

Enam Tersangka Korupsi ‘Nyoblos’

Next Post
Enam Tersangka Korupsi ‘Nyoblos’

Enam Tersangka Korupsi 'Nyoblos'

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.