Buruh Cantik Tewas Di Bunuh Mantan Pacarnya Menjelang Pernikahannya

Buruh Cantik Tewas Di Bunuh Mantan Pacarnya Menjelang Pernikahannya

KepriMobile.Com-Sungguh kejam prilaku Jatmiko Ariyadi,yang tega membunuh mantan pacar nya sendiri,korban bernama Rina Rabiani Ramlan.Pelaku melakukan aksi kejinya itu setelah mengetahui buruh pabrik cantik  itu hendak menikah dengan orang lain.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ardi Rahananto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (16/11) lalu.

“Pelaku datang ke kontrakan korban dengan maksud ingin menjalin asmara kembali, karena sudah lama putus,” kata Ardi di Cikarang, Senin (23/11).

Namun, korban menolak karena sudah bertunangan dengan kekasih barunya, Irman Muarif (22), yang tak lain adalah teman satu pabrik pelaku. Rencananya korban akan melangsungkan pernikahan pada Januari 2016 mendatang. Namun, penjelasan korban membuat pelaku naik pitam. Akhirnya keduanya terlibat cek cok mulut.

“Korban sempat menampar pipi kiri pelaku,” katanya.

Pelaku yang sudah gelap mata kemudian mencekik korban hingga tak bernyawa. Panik melihat korban tewas, pelaku menyewa sebuah mobil jenis Honda Mobilio untuk membuang jenazah di luar kota.

“Pelaku membawanya ke Tasikmalaya untuk mencari lokasi pembuangan,” katanya.

Namun selama perjalanan dari Cikarang, pelaku bingung. Tak juga menemukan tempat untuk membuang jenazah. Bahkan sempat berhenti di masjid di Tasikmalaya untuk mengambil mukena guna mengusap air dari tubuh korban.

Karena sudah kehabisan akal, pelaku pun membawa jenazah korban ke RSUD Tasikmalaya, dengan dalih membawa korban kecelakaan. Di saat bersamaan, pelaku mengabarkan kepada keluarga korban bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Petugas rumah sakit curiga, lalu melaporkan ke Polres Tasikmalaya,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan segera ke rumah sakit. Dokter di sana yang memeriksa mendapati ada bekas luka cekikan, kuat dugaan korban tewas dibunuh. Alhasil, pelaku pun diamankan, dan mengakui perbuatannya.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ardi Rahananto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (16/11) lalu.

“Pelaku datang ke kontrakan korban dengan maksud ingin menjalin asmara kembali, karena sudah lama putus,” kata Ardi di Cikarang, Senin (23/11).

Namun, korban menolak karena sudah bertunangan dengan kekasih barunya, Irman Muarif (22), yang tak lain adalah teman satu pabrik pelaku. Rencananya korban akan melangsungkan pernikahan pada Januari 2016 mendatang. Namun, penjelasan korban membuat pelaku naik pitam. Akhirnya keduanya terlibat cek cok mulut.

“Korban sempat menampar pipi kiri pelaku,” katanya.

Pelaku yang sudah gelap mata kemudian mencekik korban hingga tak bernyawa. Panik melihat korban tewas, pelaku menyewa sebuah mobil jenis Honda Mobilio untuk membuang jenazah di luar kota.

“Pelaku membawanya ke Tasikmalaya untuk mencari lokasi pembuangan,” katanya.

Namun selama perjalanan dari Cikarang, pelaku bingung. Tak juga menemukan tempat untuk membuang jenazah. Bahkan sempat berhenti di masjid di Tasikmalaya untuk mengambil mukena guna mengusap air dari tubuh korban.

Karena sudah kehabisan akal, pelaku pun membawa jenazah korban ke RSUD Tasikmalaya, dengan dalih membawa korban kecelakaan. Di saat bersamaan, pelaku mengabarkan kepada keluarga korban bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Petugas rumah sakit curiga, lalu melaporkan ke Polres Tasikmalaya,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan segera ke rumah sakit. Dokter di sana yang memeriksa mendapati ada bekas luka cekikan, kuat dugaan korban tewas dibunuh. Alhasil, pelaku pun diamankan, dan mengakui perbuatannya.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

(Merdeka)

468x60

No Responses

Leave a Reply