KepriMobile.com – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Yudi Wibowo mengaku telah siap membela kliennya dalam sidang praperadilan perdana yang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banyak hal yang menurut Yudi janggal.
“Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan,” ujar Yudi Wibowo.
Yudi mengatakan inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakpus adalah tentang penahanan kliennya yang tidak sah. “Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin),” katanya.
Hari ini adalah sidang praperadilan perdana Jessica yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I wayan Merta SH MH, serta Panitera Pengganti bernama Subardi. (merdeka)
No Responses