177 Jamaah Haji Riau Belum Lakukan Pelunasan

177 Jamaah Haji Riau Belum Lakukan Pelunasan

KEPRIMOBILE.COM (KMC), PEKANBARU – PEKANBARU- Sebanyak 177 jamaah haji Provinsi Riau masih belum melunasi Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II. Pada tahap ke dua ini akan ditutup pada 30 Juni mendatang.

Demikian yang disampaikan Plh Kabid penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Asril. “Dari 290 jamaah masih ada 177 orang yang belum melunasi BPIH,” katanya, Kamis (23/06/2016).

Jamaah yang belum melunasi paling banyak berlokasi di Kampar 44 orang, kemudian Pekanbaru 21 orang, Bengkalis 17 orang, Indragiri Hulu (Inhu) empat orang, Indragiri Hilir (Inhil) 9 orang, Dumai 7 orang, Rokan Hulu (Rohul) 8 orang, Rokan Hilir (Rohil) satu orang, Meranti enam orang. “Yang sudah lunas Siak dan Kuansing,” sebut Asril

Masing -masing daerah yang berhak lunas tahap dua yakni Pekanbaru sebanyak 55 porsi, Kampar sebanyak 77 porsi, Bengkalis 45 porsi, Inhil 45 porsi, Dumai 25 porsi,Pelelawan sebanyak 6 porsi, Kuansing 7 porsi, Siak sebanyak 7 porsi dan Rohil 13 porsi.

Untuk itu Asril mengharapkan agar calon jamaah haji yang belum, agar segera melunasi. “Karena masih ada waktu sampai 30 Juni ini ke bank-bank Penerima setoran haji,” sebutnya.

Sedangkan untuk jamaah yang sudah melakukan pelunasan agar dapat melakukan manasik haji. “Kalau yang sudah lunas supaya melakukan manasik di masing masing kecamatan atau kabupatan yang dilakukan Kementerian Agama. Dilaksanakan sehabis lebaran,” ujar Asril.

Untuk keberangkatan kloter pertama ke embarkasi haji direncanakan pada 8 Agustus nanti. Porsi haji Provinsi Riau masih sama dengan tahun sebelumnya yakni 4008.

Kemudian soal paspor disampaikan Asril sudah dikirim ke Kementerian Agama Jakarta. “Paspor 95 persen sudah diantarkan ke Kementerian untuk dilakukan visa. Insyaallah dalam waktu dekat selesai dan akan kita jemput. Calon jamaah akan menerima visanya di embarkasi Batam,” katanya.

Seperti diketahui jamaah haji Riau bisa berhemat tahun ini. Karena BPIH untuk embarkasi Batam yang ditetapkan pemerintah turun sekitar Rp 2 juta tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2016 dengan besaran Rp 32,1 juta.

468x60

No Responses

Leave a Reply