KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari

by keprimobile
June 6, 2016
in Politik
0
KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (BMC), JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan urgensi di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari.

Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melakukan verifikasi.

“Sulit untuk memahami (urgensi di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi). Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seperti dikutip Kompas.

“Tetapi, nanti ada ruang konsultasi antara KPU dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama pemerintah. Ini masih akan didiskusikan,” tambah Hadar.

Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.

PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan untuk mencegah adanya dukungan fiktif.

Ia membantah jika aturan itu dimaksudkan untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di pilkada.

Namun, menurut Hadar, apabila hal itu yang dikhawatirkan, pembatasan masa klarifikasi bukan solusi yang tepat.

“Kalau begitu kekhawatirannya, pastikan pengawas bekerja betul. Namun, tidak dibatas-batasi,” ujar Hadar.

Previous Post

Hasil Bersihkan Kubur Habis Untuk Bermain Game Online

Next Post

Saipul Jamil Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Next Post
Saipul Jamil Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Saipul Jamil Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.