Setiap Hari 10 Ton Daging Impor Ilegal Beredar di Batam

Setiap Hari 10 Ton Daging Impor Ilegal Beredar di Batam

KEPRIMOBILE.COM (KMC), BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam mencatat, setiap harinya ada 10 ton daging sapi yang masuk secara ilegal beredar di pasar Batam.

“Kepala Dinas KP2K mengakui kalau itu memang ilegal,” kata Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar yang dilansir dari Batam Pos.

KPPU menggunakan data dari Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan (KP2K) Batam. Di tahun 2016, sepanjang Januari hingga Agustus, kebutuhan masyarakat akan daging sapi mencapai 11,57 ton per hari atau setara dengan 96 ekor sapi.

Sementara ketersediaan daging sapi hanya 1 ton per hari. Jumlah tersebut dari berasal dari daging sapi segar dan daging sapi beku. Daging sapi segar hanya menyumbang pasokan sebanyak 0,56 ton per hari. Ini karena hanya tiga ekor sapi yang dipotong setiap harinya.

Daging sapi beku juga tak banyak menyumbang pasokan. Sebab, hanya tiga perusahaan yang mendapat izin resmi untuk mengimpor daging sapi dari Australia dan New Zealand. Yakni, PT Dewi Kartika Inti, PT Kharisma Karya Kartika, dan Batam Frozen Food. Dari ketiganya, jumlah pasokan daging beku hanya sekitar 0,44 ton per hari.

“Nah, kita tidak pernah merasa kekurangan daging kan? Dagingnya terus ada tapi tidak tahu darimana,” ujarnya.

KPPU tidak mendalami perusahaan-perusahaan mana saja yang bermain di luar jalur resmi. Namun, berdasarkan hasil investigasi mereka, perusahaan-perusahaan yang memasukkan daging sapi secara ilegal ini ternyata bisa mengendalikan harga. Ini karena mereka menguasai pasar.

Daging sapi ilegal menopang sebanyak 87,85 persen dari total kebutuhan tahun 2015. Sedangkan di tahun 2016, daging sapi yang diimpor secara ilegal menopang sebanyak 91,35 persen dari total kebutuhan sepanjang bulan Januari hingga Agustus.

“Nilai 87,85 persen sampai 91,35 persen merupakan angka fantastis dan dapat dikatakan bahwa sebagian besar masyarakat Batam, termasuk HOREKA (Hotel, Restoran, dan Katering, red) mengkonsumsi daging yang tidak jelas asal-usulnya,” tutur Lukman lagi.

KPPU menuding Pemerintah Kota Batam menutup mata dengan kondisi ini. Pemko harus segera membenahinya. Sebab, ini berdampak pada pasokan pangan masyarakat. Misalnya, ketika Petugas Bea Cukai memperketat pengamanan dan perusahaan itu tertangkap, Batam kekurangan stok.

“Pemko juga harus secepatnya membuat pasar induk. Jadi harga-harga terpantau,” katanya.

Keberadaan daging sapi ilegal akan merugikan Batam dari dua sisi. Yakni, dari sisi keamanan pangan dan sisi pajak atau kepabeanan. Batam rugi karena tidak ada pajak yang masuk kas daerah dari impor daging sapi sebesar itu setiap harinya.

“Sementara kalau dari sisi keamanan pangan, regulasi pemerintah kan sudah menentukan impor daging itu dari negara yang bebas PMK (penyakit mulut dan kuku, red). Kalau seperti ini, kita tidak tahu daging itu sakit atau tidak,” timpal Komisioner KPPU, Saidah Sakwan.

468x60

No Responses

Leave a Reply