KEPRIMOBILE.COM (KMC), LINGGA – Seluruh siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sederajat di Kabupaten Lingga, dibebaskan dari biaya komite atau BP3, kata staf khusus Bupati Lingga, Rudi Purwonugroho.
Hal itu mengacu surat edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga ke semua sekolah menengah negeri, setelah menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar.
“Kemarin hasil rapat kami, memang masih ditemukan ada beberapa sekolah menengah yang memungut biaya BP3 atau uang Komite, sehingga kami putuskan untuk membuat edaran yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Lingga,” kata dia yang dilansir dari Antara.
Menurur Rudi, kebijakan Pemkab menghapus pungutan BP3 tersebut guna meringankan beban para pelajar khususnya sekolah menengah.
“Saat ini, setiap sekolah sudah tersedia dana BOS dan bantuan operasional lainnya,” tuturnya.
Selain itu, upaya Pemkab menghapus pungutan tersebut sejalan dengan visi misi Bupati Lingga, tentang meringankan biaya pendidikan di Kabupaten Lingga.
Bahkan, hal itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Sehingga di tingkat SMA/SMK Sederajat saat ini tidak lagi dipungut biaya BP3 karena sudah tersedia dana BOS dari pusat.
“Wujud visi misi Awe-Nizar telah sesuai dengan program pemerintah pusat,” tutupnya.
Related Posts
Kali Ini Asal NTB, Polda Kepri Kembali Bekuk Bos Penyelundup PMI ke Malaysia
INFO Cuaca, Jumat (19/3/2021) Wilayah Kepri Berpotensi Hujan Ringan
Antisipasi Peyebaran Covid-19, 3 Pelabuhan di Riau Masih Ditutup
BMKG Deteksi 183 Titik Panas di Sumatera, Wilayah Riau Paling Banyak
Jadwal Kapal Ferry Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang Hari Ini
No Responses