Terbukti Tidak Bersalah, PN Pelalawan Vonis Bebas Bigbos PT LIH

Terbukti Tidak Bersalah, PN Pelalawan Vonis Bebas Bigbos PT LIH

KEPRIMOBILE.COM (KPC), PANGKALAN KERINCI– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya memvonis bebas terdakwa manajer operasional PT Langgam Inti Hibrido (LIH) Frans Katihotang terhadap kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan, di PN Pelalawan dengan agenda putusan perkara, Kamis (9/6/16).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi hakim angota Meni Warliah dan Nurahmi yang disaksikan kuasa Hukum terdakwa Hendri SH beserta kawan-kawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau yang diwakili Jaksa Syafril SH dan Zurwandi serta JPU Kejari Pangkalan Kerinci Novrika SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan tiga hakim secara bergantian setebal 219 lembar mulai dari pukul 13.00 hingga berakhir pukul 19.00 wib menilai semua tuntutan JPU kepada terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga memvonis bebas terdakwa.

Mendengar bacaaan vonis bebas yang dibacakan hakim ketua, tampak wajah terdakwa Frans Katihokang bersamangat. Begitu juga, terpancar wajah-wajah suka cita dari manejemen perusahaan menghadiri persidangan ini.

Tim JPU yang diwakili dari Kasipidum Kajari Pangkalan Kerinci, Novrika, SH kepada riauterkini.com, mengaku pikir-pikir terlebih dulu melakukan upaya kasasi. “Kan masih ada waktu 14 hari. Kita pikir-pikir dulu seraya berkoordinasi dengan tim JPU Kejati,” tandasnya. (RTC)

468x60

No Responses

Leave a Reply