KepriMobile.com
No Result
View All Result
Sunday, October 4, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Akademisi Desak PP No 57 tahun 2016

by keprimobile
January 31, 2017
in News
0
Akademisi Desak PP No 57 tahun 2016
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Pemerintah harus melibatkan akademisi dan organisasi profesi untuk menyelaraskan sejumlah aturan dalam PP 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut. Kajian itu diperlukan agar pemerintah Jokowi-JK tidak dipermalukan akibat PP tersebut tidak bisa diimplementasikan.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hasil Pengolahan Hasil Perkebunan Dewan Pimpinan HKTI Didik Hariyanto, Peneliti Departemen Ilmu Tanah Dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata dan pakar gambut Universitas Riau (UR) Wawan.

Didik menyayangkan, banyak aturan teknis dalam PP itu ditetapkan sepihak tanpa melibatkan akademisi dan lembaga profesi seperti Himpunan Gambut Indonesia (HGI). Akibatnya, PP tersebut menjadi tidak relevan karena tidak memiliki naskah akademis.

Didik berpendapat, ketentuan muka air 0,4 m serta pengembalian fungsi gambut dalam menjadi kawasan lindung yang tidak logis, akan mematikan usaha perkebunan rakyat.

Selama puluhan tahun masyarakat hidup dari perkebunan sawit di lahan gambut. Bayangkan berapa banyak jiwa akan kehilangan mata pencaharian jika aturan itu diterapkan. Apalagi, pemerintah belum mempunyai solusi, jika perkebunan rakyat disetop.

“Kalau tetap dipaksakan, masyarakat perlu melakukan class action atau uji materi ke MK atas putusan sepihak tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Basuki mengatakan, ketentuan tinggi muka air 0,4 meter merupakan masalah lama yang sebenarnya tidak revelan lagi.

“Aturan itu diusulkan tahun 2006 dengan catatan belum ada teknologi yang mumpuni. Kini, ketika tata kelola air bisa diimplementasikan, aturan itu tidak lagi relevan. Saya memahami aturan ini, karena sejak awal ikut ‘membidani’pembuatan draftnya,” kata dia.

Menurut Basuki, ketinggian muka air yang ideal dan lebih sesuai dengan kondisi lapangan adalah 0,8 m. Aturan ini, bisa dipraktikkan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.

Terpisah, Wawan juga berpendapat sama. Menurut dia, PP Gambut itu bakal memukul kehidupan masyarakat yang mengandalkan industri berbasis sumber daya alam seperti Riau. Salah satunya, persyaratan untuk mengembalikan lahan produktif gambut yang telah dikelola sejak puluhan tahun menjadi fungsi lindung.

“Penggunaan gambut merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya dalam waktu yang sangat lama. Sejak lama masyarakat Riau mengembangkan ekonomi, sosial dan budayanya dengan membudidayakan gambut. Penerapan PP itu akan membawa konsekuensi besar bagi masyarakat Riau,” ujar Wawan.

Menurut Wawan, dari 3,867 juta hektar lahan gambut di Riau lebih dari 75 persen merupakan gambut dalam atau kedalaman lebih dari 3 meter. Dengan aturan PP itu berarti, tiga perempat gambut Riau, harus diubah fungsinya menjadi kawasan lindung.”Itu sama dengan ‘membunuh’ kehidupan rakyat.(TRIBUNNEWS.COM)

Previous Post

Penerapan K3 Perusahaan di Pelalawan Sudah Cukup Baik

Next Post

PP No 57 tahun 2016 tentang Gambut

Next Post
PP No 57 tahun 2016 tentang Gambut

PP No 57 tahun 2016 tentang Gambut

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.