Dua Tersangka Pemilik Sabu dan Ekstasi Diamankan Sat Res Narkoba

Dua Tersangka Pemilik Sabu dan Ekstasi Diamankan Sat Res Narkoba

RIAUTERKINI.COM (RTC), Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil kembali melakukan operasi pemberantasan obat-obat terlarang. Dua tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan.

Riauterkini-Dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yangi didapat pihak kepolisian, bahwa ada 2 orang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan dengan menggunakan sepeda motor.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd Ali Hanafiah menemukan 2 orang di TKP, sesuai informasi dimaksud dan 2 orang itu langsung diamankan. Kemudian dengan disaksikan oleh warga setempat, mereka digeledah.

“Dari pelaku Supr disita barang bukti berupa 1 paket sedang diduga sabu-sabu, 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu, 2 butir diduga pil ectacy warna biru logo bintang, 1 unit handphone merk Nexcom warna biru, 1 bilah senjata tajam sarung kulit warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp 6.988.000,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH
Sedangkan dari pelaku Ah disita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna silver dan uang tunai sebanyak Rp 62.000.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka Sup disaksikan oleh ketua RT setempat dan kembali ditemukan 1 paket sedang diduga sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi warna biru logo bintang.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.(**)

468x60

No Responses

Leave a Reply