TRIBUNPEKANBARU.COM (TPC), PEKANBARU – Jelang diberlakukannya sistem elektronik Tilang, (E Tilang), jajaran Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Direktorat Polantas Polda Riau, menggelar pembekalan internal Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, dan implementasi E Tilang
.
“Aplikasi dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Dibuat juga untuk memberantas pungli karena meminimalisasi tatap muka antara pelanggar dengan personil,” ungkap Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Guritno Wibowo saat membuka Kegiatan Sosialisasi.
Dalam implementasinya nanti, pelanggar lalu lintas tidak lagi mengikuti sidang langsung ke Pengadilan, akan tetapi langsung dapat membayar denda yang dikenakan sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening kas negara.
E-tilang sebelumnya telah diluncurkan oleh POLRI secara keseluruhan, akhir tahun 2016 lalu oleh Kapolri, Jendral Tito Karnavian. Di Pekanbaru atau pun Riau kebijakan ini masih dalam tahapan persiapan.(**)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses