KepriMobile.com
No Result
View All Result
Saturday, October 3, 2026
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
KepriMobile.com
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner
No Result
View All Result
KepriMobile.com
No Result
View All Result

Ketua MUI Akui Ada Desakan untuk Nyatakan Sikap Terkait Pidato Ahok

by keprimobile
January 31, 2017
in News
0
Ketua MUI Akui Ada Desakan untuk Nyatakan Sikap Terkait Pidato Ahok
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menjadi saksi yang pertama menyampaikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepada Ma’ruf, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya dari mana ia mengetahui perkembangan kasus dugaan penodaan agama.

“Dari pemberitaan media cetak dan televisi,” kata Ma’ruf, dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Selain itu, Ma’ruf mengaku ada permintaan lisan dan tertulis, serta desakan kepada MUI dari berbagai forum untuk menyatakan sikap terkait kasus itu.

Setelah didesak, MUI membentuk tim yang terdiri dari empat komisi, yaitu komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan, serta komisi informasi dan komunikasi. Tim itu kemudian melakukan pembahasan dan penelitian.

“Hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. Laporannya intinya bagaimana hasil bahasan dengan melakukan penelitian investigasi pembahasan dan menyimpulkan bahwa pernyataan Pak Basuki mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama,” kata Ma’ruf.

Hingga pukul 09.37, majelis hakim masih mencecar Ma’ruf. Selain Ma’ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangan.

Dua di antaranya adalah warga Kepulauan Seribu. Saksi lainnya yaitu Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan saksi pelapor, Ibnu Baskoro.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(TRIBUNNEWS.COM)

Previous Post

Kemenkes dan KemenPAN/RB Diminta Umumkan Hasil Ujian CPNS

Next Post

Pihak Antasari Tagih Janji Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan Nasrudin

Next Post
Pihak Antasari Tagih Janji Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan Nasrudin

Pihak Antasari Tagih Janji Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan Nasrudin

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

Kenapa iPhone Harus Update iOS? Ini Alasannya

August 21, 2025
Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

Ubah Cara Pandang terhadap Jelantah, PDC Dorong Ekonomi Sirkular di Tiga Desa Rokan Hilir

July 31, 2026
HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

HP Penuh Iklan? Ini Cara Mudah Mematikan Iklan di Samsung, Oppo, Xiaomi hingga Vivo

February 8, 2026
Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

Daun Bidara: Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan dan Antimikroba

November 28, 2025
Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

Perluas Layanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Resmikan 2 Kantor di Kabupaten Siak

0
Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau Bersama BRK Syariah Serahkan Bantuan CSR Untuk Masjid Al Husni

0
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

0
Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

Tsunami Terjang Jepang Imbas Gempa Dahsyat Taiwan, 3 Wilayah Kena

0
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

Amazfit T-Rex 3 Pro, Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai hingga 25 Hari

October 1, 2026
PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

PDC Tandai HUT ke-45 dengan Aksi Kemanusiaan, 100 Kantong Darah Terkumpul

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
KepriMobile.com

© 2026 KepriMobile.com.

  • Profil
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Seputar Kepri
    • Nasional
    • Internasional
  • Tekno
  • Otomotif
  • Headline News
  • ShowBiz
  • Lifestyle
  • Kuliner

© 2026 KepriMobile.com.