KEPRIMOBILE.COM (KMC), JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menjadi saksi yang pertama menyampaikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepada Ma’ruf, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya dari mana ia mengetahui perkembangan kasus dugaan penodaan agama.
“Dari pemberitaan media cetak dan televisi,” kata Ma’ruf, dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ma’ruf mengaku ada permintaan lisan dan tertulis, serta desakan kepada MUI dari berbagai forum untuk menyatakan sikap terkait kasus itu.
Setelah didesak, MUI membentuk tim yang terdiri dari empat komisi, yaitu komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan, serta komisi informasi dan komunikasi. Tim itu kemudian melakukan pembahasan dan penelitian.
“Hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. Laporannya intinya bagaimana hasil bahasan dengan melakukan penelitian investigasi pembahasan dan menyimpulkan bahwa pernyataan Pak Basuki mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama,” kata Ma’ruf.
Hingga pukul 09.37, majelis hakim masih mencecar Ma’ruf. Selain Ma’ruf, ada empat saksi yang akan menyampaikan keterangan.
Dua di antaranya adalah warga Kepulauan Seribu. Saksi lainnya yaitu Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan saksi pelapor, Ibnu Baskoro.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses