MAJALAHCONTENT.COM (MCC), ELUK KUANTAN- Plt Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kuansing, Aswandi mengungkapkan, dana tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) alias sertifikasi guru selama empat bulan yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kuansing bisa dianggarkan pada APBD 2017. Asalkan kata Aswandi, pembayaran itu mendapatkan penyataan utang dari pihak berkompeten.
“Saya sudah telepon BPK, mereka mengatakan dana sertifikasi itu bisa dianggarkan di APBD, asalkan ada pernyataan utang dari Sekda atau pihak yang berkompeten di Pemkab Kuansing,” ujar Aswandi kepada riauterkinicom, Kamis (12/1/17).
Sementara itu, menurut ahli tata negara Universitas Riau Dr Maxsasai Indra SH, MH mengatakan, sumber Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan dianggarkan dari APBD tapi merupakan dana transfer yang bersumber dari APBN, yang mekanisme pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dimana posisi Pemda hanyalah perantara alias penampung dari transfer yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu dilihat dari pendekatan sumber hampir mustahil Pemda dapat menganggarkan dengan nomenklatur TPG, karena bagaimana mungkin menutupi persoalan yang uangnya dari APBN dengan menggunakan APBD.(**)
Related Posts
Peresmian Rumah Singgah Kapitra Ampera Dihadiri Ratusan Masyarakat Kampar Riau
Jokowi Janjikan 2 Hal ini untuk Warga Kepri
Pendukung Jokowi di Batam Pingsan, TKN: Ekspresi Cinta ke Jokowi
Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Sidang
Bawaslu Minta 68 Ribu Kertas Suara di Riau Diganti karena Nama Caleg Ganda
No Responses