KEPRIMOBILE.COM (KMC) , Kuala Lumpur – Dakwaan terhadap tersangka pelaku pembunuhan Kim Jong-nam, warga Indonesia Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, bakal dibacakan di Mahkamah Majistret Sepang, Malaysia.
“Pagi esok, InsyaAllah di Mahkamah Sepang,” kata Pengacara Negara Tan Sri Mohamed Apandi Ali ketika ditanya melalui aplikasi WhatsApp oleh Harian Metro di Kuala Lumpur, Selasa.
Tan Sri Mohamed Apandi Ali juga membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dakwaan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Petugas KBRI Kuala Lumpur dijadwalkan menghadiri pembacaan dakwaan terhadap Siti Aisyah.
“Kami masih menunggu konfirmasi dulu. Kalau jadi Pak Kuasa Usaha Ad Interim, Andreano Erwin dan saya akan datang,” kata Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary.
Doan Thi Huong ditahan sejak 15 Februari 2017 dan Siti Aisyah pada 16 Februari 2017. Penahanan kemudian diperpanjang tujuh hari.
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tewas pada 13 Februari, setelah seorang perempuan memaparkan racun ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur.(ANTARANEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses