Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun

Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , PROBOLINGGO – Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo.

Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017.

Alasannya, Taat Pribadi tidak didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Taat Pribadi juga menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo.

Sidang dilakukan setelah Taat Pribadi selesai menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya di padepokan, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan.(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply