Jubir KPK: Kita Akan Lakukan Upaya Hukum Kasasi ke MA

Jubir KPK: Kita Akan Lakukan Upaya Hukum Kasasi ke MA

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan jaksa komisi antirasuah mengajukan kasasi atas vonis bebas untuk Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif, Suparman di kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau 2015.”Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya,” kata Febri di gedung KPK Jakarta.Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko, memberikan vonis bebas untuk Suparman.Vonis untuk Politikus Golkar dan Ketua DPRD Riau 2014-2019, yang mundur untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu 2016, itu dianggap janggal oleh KPK.

Hakim Rinaldi tak hanya kali ini memberikan vonis bebas untuk tersangka korupsi. Ia juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.”Kami menemukan kejanggalan dalam putusan tersebut. Jaksa KPK telah semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada di pengadilan sesuai dakwaan awal. KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini. Bahkan, majelis hakim saat itu yakin ada perbuatan bersama-sama termasuk 2 terdakwa yang divonis ini. Makanya, kami kecewa dan akan melakukan langkah hukum berikutnya,” imbuh Febri.(GORIAU.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply